Direktur Jenderal Pajak melalui PER
- 30/PJ/2013 mengeluarkan aturan tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran
Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri
Tertentu. Terhadap
Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
a. pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2013; dan/atau
b.
penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013.
Wajib
Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah Wajib Pajak
badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a.
industri
tekstil;
b.
industri
pakaian jadi;
c.
industri
alas kaki;
d.
industri
furnitur; dan/atau
e.
industri
mainan anak-anak.
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal
25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dapat
diberikan kepada Wajib Pajak badan industri tertentu tersebut di atas berdasarkan rekomendasi dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Besarnya
pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a.
25%
(dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus
2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b.
50%
(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013,
bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) yang berorientasi ekspor.
Untuk
mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas, Wajib
Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang diminta. Permohonan disampaikan secara langsung
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status
domisili/pusat (kode status NPWP 000). Permohonan disampaikan paling lambat
pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan Pajak Penghasilan, dengan menggunakan
formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER - 30/PJ/2013, dengan
dilampiri:
a.
fotokopi
surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
b.
fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
fotokopi
surat keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000
bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2013 sebelum permohonan disampaikan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan Wajib
Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan
kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER
- 30/PJ/2013. Surat permintaan kelengkapan harus disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohon.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PER - 30/PJ/2013. Keputusan diberikan
sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi besarnya pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah
ditentukan di atas. Setelah Wajib Pajak memenuhi kelengkapan yang diminta,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak, yang berlaku
sejak Masa Pajak dilengkapinya permohonan.
Penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari
saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 29, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis secara langsung
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status
domisili/pusat (kode status NPWP 000). Permohonan disampaikan paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PER -
30/PJ/2013, dengan dilampiri:
a.
fotokopi
surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
b.
fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan Wajib
Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan
kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PER - 30/PJ/2013. Surat permintaan kelengkapan
harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal diterimanya permohonan.Wajib
Pajak harus memenuhi kelengkapan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. Permohonan Wajib Pajak tidak dapat
dipertimbangkan dalam hal tidak memenuhi jangka waktu penyampaian:
a.
permohonan
yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak
Penghasilan Pasal 29
b.
kelengkapan
dokumen yaitu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat
permintaan kelengkapan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak
tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan
kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas
waktu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI PER -
30/PJ/2013.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
memberikan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran VII PER - 30/PJ/2013. Keputusan
diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi jangka
waktu penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitu paling lama 3 (tiga) bulan dari saat
terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29. Direktur Jenderal Pajak karena
jabatan menghapuskan atau mengurangkan seluruhnya sanksi administrasi atas
penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan ketentuan Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan
keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak
2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000 tetap dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25. Wajib
Pajak yang belum mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dapat mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-37/PJ./2000 dan PER - 30/PJ/2013. Dalam hal besarnya pengurangan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000 dan ini PER - 30/PJ/2013 berbeda untuk Masa Pajak yang sama,
maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang digunakan adalah besaran Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang lebih rendah.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan
keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak
2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran
Pajak, tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 29. Wajib Pajak yang telah
mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
Tahun Pajak 2013 tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29
berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda, maka jangka
waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan adalah jangka waktu
penundaan yang paling lama.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 11 September 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar