Senin, 21 Oktober 2013

TATA CARA PENGURANGAN ANGSURAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PASAL 29 WAJIB PAJAK TERTENTU

Direktur Jenderal Pajak melalui PER - 30/PJ/2013 mengeluarkan aturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
a.   pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau
b.    penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013.

Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a.    industri tekstil;
b.    industri pakaian jadi;
c.    industri alas kaki;
d.   industri furnitur; dan/atau
e.    industri mainan anak-anak.

Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan industri tertentu  tersebut di atas berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a.    25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b.    50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.

Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta. Permohonan disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000). Permohonan disampaikan paling lambat pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan Pajak Penghasilan, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER - 30/PJ/2013, dengan dilampiri:
a.    fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.    fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.    fotokopi surat keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2013 sebelum permohonan disampaikan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER - 30/PJ/2013. Surat permintaan kelengkapan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohon.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PER - 30/PJ/2013. Keputusan diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25  yang telah ditentukan di atas. Setelah Wajib Pajak memenuhi kelengkapan yang diminta, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak, yang berlaku sejak Masa Pajak dilengkapinya permohonan.

Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000). Permohonan disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PER - 30/PJ/2013, dengan dilampiri:
a.    fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.    fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V  PER - 30/PJ/2013. Surat permintaan kelengkapan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.Wajib Pajak harus memenuhi kelengkapan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan dalam hal tidak memenuhi jangka waktu penyampaian:
a.    permohonan yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29
b.    kelengkapan dokumen yaitu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI PER - 30/PJ/2013.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII  PER - 30/PJ/2013. Keputusan diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi jangka waktu penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitu  paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan atau mengurangkan seluruhnya sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 

Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tetap dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25. Wajib Pajak yang belum mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2000 dan PER - 30/PJ/2013. Dalam hal besarnya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan ini PER - 30/PJ/2013 berbeda untuk Masa Pajak yang sama, maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang digunakan adalah besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang lebih rendah.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda, maka jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan adalah jangka waktu penundaan yang paling lama.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 11 September 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar