Dirjen Pajak kembali mengeluarkan peraturan terkait PPH Final 1 persen melalui Per 32/PJ/2013 tanggal 25 September 2013. PER ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Penghasilan yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Pembebasan
dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan diberikan oleh
Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keterangan Bebas.
Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan diajukan secara
tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
menyampaikan
kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Permohonan
sebagaimana dimaksud di atas diajukan untuk setiap pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.Atas
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana di atas , Kepala Kantor
Pelayanan
Pajak harus menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap. Apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala Kantor
Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima. Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan
Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja terlewati.
Pemotong
dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak
bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas
yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
Permohonan
legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak
menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan
dengan syarat:
a. | menunjukkan Surat Keterangan Bebas; | ||||||||
b. | menyerahkan
bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk
setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau
pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah
mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas:
|
||||||||
c. | mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas. | ||||||||
d. | ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. |
Fotokopi
Surat Keterangan Bebas diajukan
dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Legalisasi
fotokopi Surat Keterangan Bebas
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan legalisasi diterima lengkap. Legalisasi
fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana tidak diberikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi. Bentuk formulir permohonan surat keterangan bebas dan lain-lain yang terkait menggunakan formulir di lampiran PER 32/PJ/2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 25 September 2013.
Setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun pajak bersangkutan.
Lampiran Per 32/PJ/2013
Setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun pajak bersangkutan.
Lampiran Per 32/PJ/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar