Untuk mengakomodasi kebutuhan dan perubahan peraturan Pajak, pada tanggal 3 Juli 2014 telah keluar PER-19/PJ/2014 tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
Pengisiannya.
Download Peraturan, lampiran dan form SPTnya